Accounting and Consultant

Jasa Pembuatan e Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Belum ada ulasan untuk jasa ini0 pesanan selesai

Yang bisa dibantu

Konsultan Pajak

Anda butuh bantuan atau mencari solusi mengenai perpajakan, hubungi kami.
Kami siap membantu permasalahan anda, dimanapun anda berada.
Kami siap memberikan pelayanan dengan harga terbaik, kami terbuka dengan perpajakan pribadi ataupun perusahaan :?

Syarat :
1. Sudah menjadi PKP
2. Sudah mempunyai akun djponline
3. Sudah mempunyai Sertifikat Elektronik

Klien akan mendapatkan:
1 Maks 250 Faktur Pajak dalam satu masa pajak (faktur penjualan sudah dibuat dulu oleh klien)
2 E-Billing (PDF)
3 E-SPT PPN dan pelaporan via web efaktur
4 Laporan SPT masa (PDF)
5 (BPE) Bukti Penerimaan Elektronik / (BPS) Bukti Penerimaan Surat (PDF)

Kenali penjualnya

Diskusikan kebutuhan, batas pekerjaan, dan hasil yang Anda harapkan sebelum membuat kesepakatan.

Ulasan jasa

Belum dinilai

0 ulasan yang sudah tercatat untuk jasa ini.

Belum ada ulasan. Anda bisa mengenali penjual melalui profil dan berdiskusi tentang kebutuhan terlebih dahulu.

Pertanyaan tentang jasa

Pertanyaan di sini dapat dibaca pengunjung lain. Gunakan chat untuk rincian pribadi.

Masuk untuk bertanya
Estimasi totalRp1.000.000
Pesan jasa →